preload
JADILAH PEJUANG HIJAU, AGAR BUMI SEHAT

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan bahwa kebijakan moratorium logging (jeda tebang kayu) yang dicanangkannya dua tahun lalu bukan untuk mencegah praktik illegal logging (penebangan liar), melainkan untuk mencegah praktik legal penebangan kayu melalui hak penguasaan hutan (HPH).

Hal itu ditegaskan Gubernur Irwandi dalam pidatonya saat berlangsung acara penandatanganan kerja sama program penghijauan antara PT Garuda Indonesia dengan Yayasan Leuser Internasional (YLI) di Kantor YLI Kampus Unsyiah, Darussalam, Banda Aceh, Sabtu (9/1). Penandatanganan kerja sama itu turut dihadiri Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar serta Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.


Gubernur Irwandi menilai kebijakannya di bidang moratorium logging itu sebagai sesuatu yang kurang lazim. “Mungkin ini policy paling edan. Di saat masyarakat butuh pekerjaan, pembangunan membutuhkan kayu, saya justru melarang tebang kayu. Yang saya lakukan ini adalah untuk program jangka panjang,” kata Irwandi.

Dia juga menyitir beberapa kritikan yang menyatakan bahwa program moratorium telah gagal di Aceh, terutama dilihat dari maraknya aktivitas illegal logging. Mengenai hal ini, Irwandi dengan tegas membantah. “Siapa bilang gagal? Harap diingat, yang saya cegah bukan illegal logging, tetapi legal logging lewat HPH. Pascakonflik, saya mendengar Menteri Kehutanan akan membuka HPH di Aceh seluas 500 hektare. Jadi, saya stop itu,” tegas mantan konsultan Flora Fauna International Aceh Program ini.

Adapun penertiban illegal logging, menurut Irwandi, lebih kepada penegakan hukum (law enforcement). “Kalau illegal logging memang sudah dari sono-nya ilegal. Jadi, lebih kepada penegakan hukum. Tetapi ini akan sulit bila menyangkut dengan kemiskinan,” tambah Irwandi.

“Yang patut diingat, deforestasi (penyusutan luas tutupan hutan -red) di Aceh merupakan yang terkecil di Indonesia,” ucap dokter hewan ini. Aceh, kata Irwandi melanjutkan, sudah terlalu jauh masuk dalam upaya pelestarian lingkungan. Karena itu, Aceh Green Program harus berjalan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah. Semua aktivitas pemerintahan di Aceh harus pula masuk ke dalam platform Aceh Green.
Uang karbon
Dalam kesempatan itu, Gubernur Irwandi juga menginformasikan bahwa pada pertengahan tahun ini uang penjualan karbon hutan Ulu Masen akan segera cair dengan ditandatanganinya kontrak perjanjian jual beli antara Pemerintah Aceh dengan Berlin pada Juni nanti. “Dalam kontrak perjanjian itu harga yang disepakati 4 US Dollar per ton. Uang itu nantinya akan digunakan untuk kegiatan livelihood masyarakat pesisir hutan. Nah, kalau Berlin nanti menjual kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi, misalnya 7 dolar per ton, maka selisih keuntungan itu akan dibagi dua,” jelas Irwandi.

Penghijauan DAS
Irwandi juga menyatakan sangat bersyukur atas perhatian PT Garuda Indonesia yang telah berpartisipasi menjaga pelestarian hutan Aceh dengan melaksanakan program penghijauan bersama YLI di sejumlah daerah aliran sungai (DAS). “Dari sekian banyak BUMN, baru Garuda yang menyisihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pelestarian hutan Aceh. Di sini ada Pak Mus, kita harap bisa menagih CSR dari seluruh BUMN agar memperhatikan Aceh,” kata Irwandi kepada Dr Mustafa Abubakar, Menteri Negara BUMN.

Dalam kerja sama yang mengusung tema “Garuda Peduli Aceh Hijau” itu, program penghijauan akan dilakukan di Sungai Arakundo Aceh Timur, Sungai Alas Aceh Tenggara, dan Sungai Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya). Untuk tahap awal, maskapai penerbangan yang pesawat perdananya merupakan sumbang rakyat Aceh itu, menyerahkan 24.000 bibit pohon untuk ditanami di bantaran DAS Arakundo seluas 250 hektare. Selain program tersebut, kata Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, pihaknya siap membantu mendukung pembangunan di Aceh. “Tadi malam kita diskusi dengan Kadin Aceh tentang apa-apa yang perlu dilakukan Garuda untuk membantu meningkatkan perekonomian Aceh,” kata Emirsyah.

Februari normal
Terkait dengan frekuensi penerbangan dari dan ke Aceh, dia mengatakan, penerbangan Garuda akan kembali normal (dua kali sehari) terhitung sejak 1 Februari 2010. Malam sebelumnya, Menneg Mustafa Abubakar menjelaskan, penerbangan Garuda ke Aceh belakangan ini dikurangi dari dua menjadi hanya satu kali, karena beberapa waktu lalu sejumlah armada Garuda digunakan secara bersamaan untuk angkutan haji. Selain itu, sepuluh pesawat Garuda sedang dalam proses grounding secara bersamaan untuk beberapa perbaikan teknis. (yos) dikutip pada harian Serambi Indonesia.

Read More...

Jakarta, Ekosistem daratan harus bergerak ratusan meter setiap tahun guna menghadapi pemanasan global, demikian isi surat yang disiarkan di Nature, suatu jurnal sains yang berpusat di Inggris, Kamis.

Rata-rata, ekosistem akan memerlukan perubahan 420 meter --sekitar seperempat mil-- per tahun ke daerah yang lebih dingin pada abad ini, jika semua spesies yang mendiami wilayah tersebut ingin tetap berada di zona nyaman mereka, demikian keyakinan beberapa ilmuwan AS.


Ekosistem yang datar seperti hutan bakau, tanah basah dan gurun menghadapi tantangan yang paling besar, karena semua itu harus bergeser lebih jauh lagi agar dapat bertahan hidup.

Habitat pegunungan agak lebih beruntung, karena hanya sedikit perubahan ketinggian memberi udara sejuk.

Jumlah tersebut dilandasi atas skenario "A1B" bagi kemungkinan buangan karbon abad ini, sebagaimana diramalkan oleh Panel Antar-pemerintah mengenai Perubahan Iklim (IPCC). Jumlah itu dipandang sebagai tingkat menengah pemanasan.

Perubahan iklim akan berdampak paling lambat di hutan cemara tropis dan sub-tropis, temperatur hutan cemara yang berudara sedang, apa yang disebut tanah rumput gunung dan dataran bersemak, kata para ilmuwan itu.

Gurun, hutan bakau, tanah rumput, dan padang rumput akan menghadapi pukulan paling cepat.

Surat tersebut menyatakan perjuangan tanpa kenal ampun makhluk di dalam teori Darwin akan terjadi.

Sebagian spesies kasar mungkin mampu menyesuaikan diri dengan temperatur dan mengubah tempat tinggal mereka. Spesies lain yang dapat pindah ke tempat lain tepat pada waktunya juga akan selamat.

Namun semus spesies yang tak dapat menyesuaikan diri --atau yang hanya dapat bergerak lamban, seperti tanaman-- takkan memiliki tempat untuk pergi dan dapat menghadapi kepunahan.

"Proyeksi perubahan iklim, yang disebut velositi, terhubung secara langsung dengan prospek kelangsungan hidup bagi tanaman dan hewan. Ini adalah keadaan yang akan menetapkan panggung, apakah spesies berpindah atau bediam di tempat tinggal mereka," kata penulis bersama Chris Field, Direktur Department of Global Ecology, Carnegi Institution.

Studi tersebut menyatakan bahwa daerah yang dilindungi seperti suaga alam biasanya terlalu kecil untuk menangani perubahan habitat yang diperkirakan.

Kurang dari 10 persen daerah yang dilindungi secara global akan mempertahankan kondisi iklim saat ini di dalam perbatasan mereka satu abad dari sekarang, studi tersebut memperingatkan.

Berdasarkan skenario A1B, perkiraan terbaik panel ilmuwan cuaca peraih Nobel PBB meramalkan kenaikan temperatur abad ini sebanyak 2,8 derajat celsius, dalam rentang 1,7-4,4 derajat celsius.

Satu kelompok pemimpin dunia, dalam pertemuan puncak cuaca Kopenhagen, Jumat lalu, menetapkan sasaran pemanasan terbatas sebanyak dua derajat celsius, tapi tidak secara jelas mengatakan apakah sasaran tersebut adalah sejak masa indsutri atau melewati jalur abad ini.

Telah terjadi pemanasan sebanyak 0,7 derajat celsius, sejak awal Revolusi Industri pertengahan abad 18, ketika pembakaran batu-bara, minyak dan gas memulai fenomena gas rumah kaca.(*) dikutip dari (ANTARA News).

Read More...

Berhemat Sumber Daya Alam

Published in: Label:

Pakai Gelas Saat Gosok Gigi

Gunakan gelas berisi air saat Anda menggosok gigi dan matikan aliran air keran. Penggunaan air langsung dari keran seringkali menjadi boros. Ini karena keran terus dinyalakan sementara kita tengah menggosok gigi.

Air dalam gelas akan menekan penggunaan air yang tidak perlu. Kita tahu, air bersih semakin sulit diperoleh dan memerlukan proses penjernihan yang membutuhkan banyak energy.


Hindari Tas Kresek

Gunakan keranjang belanja saat Anda belanja ke pasar modern ataupun tradisional. Dengan satu keranjang besar berarti Anda menekan penggunaan kantong kresek yang biasa digunakan sebagai pembungkus sayur atau buah.

Perlu diketahui, limbah plastic baru dapat terurai setelah 1000 tahun. Menurut penelitian plastic juga mengandung Bisphenol A – bahan kimia yang dapat merangsang pertumbuhan sel kanker.

Tas kresek yang berwarna misalnya, mengandung campuran tinta sablon. Sangat tidak dianjurkan untuk digunakan sebagai wadah penyimpan makanan atau minuman panas.

Gunakan Serbet

Setiap hari terjadi penebangan hutan tropis. Kayunya dijadikan sebagai bahan kebutuhan hidup, salah satunya kertas tissue. Kertas tissue dibuat dari serat kayu dan tidak dapat di daur ulang. Maka, gunakanlah serbet untuk membersihkan tangan dan meja.

Pakailah sapu tangan untuk mengelap wajah. Anda secara tidak langsung dapat mengerem penebangan hutan tropis kita yang telah hilang sebesar 72%.

Kembali ke Kelambu

Obat nyamuk cair merupakan pestisida yang beracun. Limbahnya sisa dari kaleng atau botol plastic dapat mencemari lingkungan hidup kita. Saatnya kita menggunakan kelambu untuk kamar tidur atau jendela berkawat nyamuk.

Jangan lupa untuk membersihkan lingkungan dari potensi berkembang biaknya nyamuk, misalnya genangan air.

Gunakan Sumpit Awet

Bahkan orang di Jepang kini pergi ke restoran dengan membawa sumpit mereka sendiri dari rumah.

So, jika Anda penggemar makanan jenis mie, pakailah sumpit yang bisa digunakan kembali. Hindari sumpit sekali pakai, karena materialnya dari batang kayu – mendorong penebangan hutan hingga gundul (DHW).

Read More...

Sepulang demonstrasi panjang dan melelahkan bersama masyarakat sipil dunia dan warga negara Denmark yang peduli pada COP 15 Copenhagen pada 12 Desember 2009, beredar teks non-paper hasil kerja sub-kontak REDD. Teks REDD versi 12 Desember ini hanya mencantumkan safeguard dalam pembukaan. Diantaranya, tentang pengakuan hak masyarakat adat sebagaimana tertera dalam UNDRIP dan keterlibatan mereka secara penuh dalam proses REDD. Kedua, safeguard disebutkan untuk melindungi konversi hutan alam.

Ada beberapa hal yang penting dicatat dari dokumen ini.

Pertama, kedua safeguard hanya tercantum dalam pembukaan dan tidak lagi disebutkan di bagian implementasi. Menurut konsep hukum internasional, pembukaan hanya merupakan konsep atau asas dan bukan pengaturan. Implementasi merupakan aturan tindak lanjut yang lebih nyata dan signifikan untuk menentukan implementasi REDD di level nasional. Karena itu, tanpa pencantuman keduanya dalam implementasi menunjukan keberadaan safeguard berbasis hak dan pengamanan hutan alam sangatlah lemah.


Kedua, pada kalimat pembuka sebelum masuk ke poin-poin safeguard, teks REDD versi 12 Desember hanya mencantumkan kata “promote” bagi pihak-pihak yang akan mengerjakan REDD. Teks ini tidak berbeda dengan versi Barcelona – hasil Pertemuan perundingan Antara sebelum COP 15, yang sepertinya menempatkan “safeguard” sebagai usulan yang bersifat mengajak dan tak memiliki kewajiban apapun. Bentuk norma seperti ini bukan imperatif tapi delegatif. Sehingga, kewenangan untuk menjalankan “safeguard” tergantung pada pihak yang akan mengerjakan REDD.

Ketiga, Teks tersebut juga banyak mengacu pada hukum dan kedaulatan nasional. Menurut sejumlah delegasi, “safeguard” memang tidak boleh mengganggu hukum nasional yang berkonsekuensi berkurangnya derajat kedaulatan nasional untuk mengatur dan mengurus masalah yang bersifat ke dalam (dalam negeri). Karena itu, berdasar usulan tersebut, semua safeguard akan berlaku jika sesuai hukum nasional. Ada conditionality clause disini, dimana pelaksanaan “safeguard” tergantung pada substansi hukum nasional.

Keempat, semua teks yang berhubungan dengan REDD menggunakan kata “should” bagi para pihak dan tidak menggunakan “shall”. Dalam terminologi hukum, menurut sejumlah pengacara hukum Internasional, “should” berarti sesuatu yang dianjurkan, sifatnya persuasif dan sukarela. Jika tidak dipenuhi maka tak ada hukuman apapun. Sebaliknya “shall” mempunyai konsekuensi hukum yang bersifat mengikat dan wajib dilakukan. Terminologi “shall” misalnya nampak dalam Konvesi Hak Sipil dan Politik. Contoh article 2 ayat 3 menyebutkan:

Each State Party to the present Covenant undertakes:
(a) To ensure that any person whose rights or freedoms as herein recognized are violated shall have an effective remedy, notwithstanding that the violation has been committed by persons acting in an official capacity;

Artinya, menurut Konvensi SIPOL, para pihak yang meratifikasi konvensi ini wajib mengambil langkah-langkah pemulihan terhadap orang-orang yang kebebasannya terbelenggu atau dilanggar meski pelanggaran tersebut dilakukan karena perintah jabatan.

Dalam kaitannya dengan skema REDD, tanpa mencantumkan “shall”, semua skema yang tercantum dalam teks ini bersifat persuasif, tidak memberikan kewajiban yang imperatif.

Bagaimana nasib REDD ?

Melihat norma-norma yang tekstual sejauh ini dan pandangan negara pihak, terutama negara berkembang mengenai REDD, nampaknya COP 15 tidak menghasilkan REDD yang mandatory tapi voluntary. Tarik ulur pencantuman target penghentian deforestasi pun berlangsung a lot. Bahkan penentuan angka penghentian deforestasi tahun 2030 pun masih diperdebatkan sehingga dicantumkan dalam tanda kurung (bracket) karena banyak negara, termasuk Indonesia merasa tidak sanggup dengan target tersebut. BAPAK PRESIDEN belum punya komitmen dengan tahun, tapi hanya berkomitmen dengan pengurangan emisi 26%, begitu ujar salah seorang delegasi Indonesia, yang tak mau disebut namanya.

Mengerikan, untuk sesuatu yang bersifat sukarela, negara-negara pemilik hutan masih enggan menaruh komitmennya di atas meja. Apalagi jika skema ini bersifat obligasi, mungkin tidak akan ada pada teks REDD.

Semua perdebatan hingga kini menunjukan semua skema dan target tergantung kondisi masa depan. Entah situasi ekonomi negara maju maupun substansi hukum di negara berkembang. Karena itu, target dan komitmen bersifat sukarela. Penghentian deforestasi bersifat sukarela, menghindari leakage (kebocoran) dan menjamin proyek jangka panjang (permanence) juga tergantung keadaan tertentu. Demikian halnya dengan pelaksanaan safeguard dan keberlanjutan dukungan finansial juga bersifat sukarela.

Sungguh Ironis. Jika hanya untuk sesuatu yang sifatnya persuasif, mengapa perdebatan para pihak demikian seru seolah-olah isu ini penting. Dugaan bahwa isu ini hanya pengalihan saja dari upaya menekan komitmen pengurangan emisi negara maju boleh jadi benar.

Mungkin, suatu ketika manakala negara pemilik hutan, terutama Indonesia, berkomitmen membuat skema yang bersifat wajib, ketika sebagian besar wilayah hutannya sudah menjadi gurun. Meski demikian, mungkin gurun bisa menjadi usulan proyek penanaman kembali yang bisa dipakai mendapatkan uang. Lika-liku perdebatan di REDD, seolah “batu pun bisa menjadi roti”, segala sesuatu mungkin dalam negosiasi ini.

Bagaimana keselamatan warga sekitar hutan? Tanya saja pada rumput yang bergoyang.

Penulis : aktivis lingkungan bekerja Huma dan CSF.
Bernadinus Steni

Read More...

Banda Aceh, Polisi Daerah (Polda) Aceh akan memanggil dua pegurus LSM yang selama ini dinilai menerima dana dari pihak asing atau NGO Internasional Greenpeace, namun diduga tidak memanfaatkannya untuk kepentingan dalam penyelamatan hutan Aceh.

Menurut Kapolda Aceh Irjen Pol Adityawarman, pihaknya sudah mendapat data dan info yang akurat menyangkut adanya dua LSM di Aceh yang menerima dana segar dari Greenpeace. Kedua LSM ini, selama ini kerab berkoar-koar untuk penyelamatan hutan Aceh namun hasilnya belum bisa dilihat secara nyata.


"Kedua LSM ini, menerima dari NGO asing tersebut sebanyak 6 ribu-10 ribu dollar AS," ujar Kapolda kepada wartawan, di Banda Aceh, Kamis (7/1).

Dikatakan, pihak kepolisian akan memanggil dua LSM Aceh ini guna menelusuri penggunaan dana tersebut. Sebab, di satu sisi mereka menerima dana besar untuk keselamatan hutan Aceh, di sisi lain mereka berkoar-koar soal perambahan hutan Aceh.

Menyangkut upaya pemberantasan illegal logging yang dilakukan selama ini, Kapolda menjelaskan, sepanjang tahun 2009 pihaknya berhasil menangani sebanyak 126 kasus pencurian kayu atau illegal logging.

Turun 21 Persen

Kasus illegal logging ini jauh menurun dibandingkan tahun 2008 lalu yakni 160 kasus. Ini menunjukan tahun 2009, terjadi penurunan kasus illegal logging sebesar 21 persen.

Melalui Operasi Babat Rencong yang dilakukan oleh jajaran Polda Aceh, berhasil menangani 126 kasus illegal logging dan membekuk 53 orang tersangka serta menyita107,6 meter kubik kayu di berbagai daerah kabupaten/kota di wilayah NAD.

Menurut Kapolda, sejumlah barang bukti berhasil disita, seperti bentor satu unit, mobil dua unit, truk 10 unit dan chain- saw 10 unit. Semua barang bukti ini disita di lokasi illegal logging disejumlah daerah.

"Tahun ini, kita akan terus berupaya memberantas illegal logging yang masih ada di Aceh," tegas jenderal polisi bintang dua itu.

Meskipun Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah mengeluarkan kebijakan moratorium logging (jeda tebang) tanggal 6 Juni 2007 yang melarang segala bentuk penebangan liar, baik penebangan legal apalagi lagi pencurian kayu di hutan, namun persoalan illegal logging di Aceh masih terus terjadi.

Sejumlah pihak menilai faktor penyebab maraknya penebangan liar di Aceh disinyalir terkait dengan tingkat ekonomi masyarakat di sekitar hutan yang relatif masih rendah, dan kebutuhan masyarakat masih bergantung dari hasil hutan.

Sedangkan kebijakan moratorium logging dinilai banyak orang hanya untuk mengatasi permainan cukong-cukong besar. Meski penilaian itu bukan jaminan, mengingat masih adanya celah dan peluang lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan aksi-aksi kejahatan di hutan.

Faktor lainnya, berkaitan dengan industri penebangan kayu, serta faktor yang berkaitan dengan jaringan yang terbentuk antara pengusaha, politisi dan oknum birokrat, serta pemimpin formal/informal lokal. Tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh di sekitar hutan relatif rendah, terbatasnya lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan, seringkali menjadi alasan utama mereka melakukan penebangan liar.

Merata

Menurut data, kerusakan hutan di wilayah Aceh sudah merata di sejumlah wilayah, yakni Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Simeulue, Aceh Selatan dan Aceh Tengah. Dalam sehari, eksploitasi dan kerusakan hutan di Aceh setara dengan 20,796 hektar.

Seperti diberitakan Analisa, perambahan hutan di Aceh Tamiang dan Aceh Timur masih marak. Kendati tergolong dalam volume kecil, namun sampai saat ini kegiatan illegal logging masih terus terjadi di dua kabupaten itu.

Ini terungkap dari hasil monitoring dan investigasi LSM Matahatee, yang masih ditemukan penebangan liar di Aceh Timur dengan titik rawan di Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Panjang Peureulak, Rantau Selamat, Peunaron, Serbajadi dan Kecamatan Lokop. Sedangkan di Aceh Tamiang masing-masing Kecamatan Seikrak, Pulo Tiga, Trenggulun dan Baboe.

Direktur LSM Matahatee, Ivo Lestari mengungkapkan, tahun 2008 lalu pihaknya juga memonitoring dampak dari penebangan liar ini menyebabkan terjadinya amukan gajah dan harimau di sejumlah kecamatan dalam wilayah Aceh Timur.(irn), di kutip pada harian Analisa.

Read More...

VACANCY "IAR - INDONESIA"

Published in: Label:

International Animal Rescue Indonesia (IAR-Indonesia) yang bergerak di bidang penyelamatan dan rehabilitasi satwa di Indonesia saat ini membutuhkan beberapa tenaga kerja untuk ditempatkan pada :

A. Divisi Program bagian Edukasi dan Awareness

B. Divisi Satwa bagian :

1. Animal Care Taker (Perawat Satwa)

2. Dokter Hewan

3. Paramedis

C. Biologi

Dengan kualifikasi sebagai berikut:



1. Memiliki Ijazah:

a. SMA atau sederajat dengan latar belakang jurusan Science/IPA (posisi B1 );

b. Sarjana S-1 di Universitas atau sederajat pada :

a. Fakultas Kedokteran Hewan (posisi B2, B3);

b. Fakultas Biologi/Kehutanan (posisi A dan C).

2. Tidak sedang bekerja secara Part Time pada Perusahaan/ Lembaga/Organisasi lainnya (A,B dan C);

3. Berbadan Sehat Jasmani Rohani (posisi A,B dan C) ;

4. Menguasai Bahasa Inggris aktif dan pasif secara lisan maupun tulisan (A,B dan C);

5. Berdomisili di wilayah Bogor yang diutamakan dan Pulau Jawa pada umumnya (A, B dan C).

Cantumkan Kode Lamaran Pekerjaan yang dipilih dan ditujukan ke : International Animal Rescue Indonesia JL.Curug Nangka RT 04 RW 05 Kp.Sinarwangi Kel.Sukajadi Kec.Taman Sari Ciapus-Kab Bogor. Telp/Fax(0251) 8389232. PO BOX 125 BOGOR 16001 atau dikirim melalui email ke :

izul@internationalanimalrescue.org atau doni@internationalanimalrescue.org

Lamaran paling lambat diterima 14 hari sejak Informasi Lowongan Pekerjaan ini dikeluarkan. Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan dipanggil. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Bogor, 07 Desember 2009

Management IAR Indonesia

Read More...

Menghadapi Bencana Alam

Published in: Label: ,

Bencana alam bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan menimpa siapa saja. Kita harus selalu siap menghadapainya. Berikut ini tips yang bisa dijadikan pegangan jika bencana itu melanda.

Tips Menghadapi Banjir

1. Pasa saat banjir kita harus sesegera mungkin mengamankan barang-barang berharga ke tempat yang lebih tinggi.

2. Mematikan aliran listrik di dalam atau hubnungi PLN untuk mematikan aliran di wilayah yang terkena banjir.

3. Mencoba mengungsi ke daerah amana sedini mungkin saat genangan air masih memungkinkan untuk diseberangi.

4. Hindari berjalan di dekat saluran air untuk menghindari terseret arus banjir.

5. Jika air terus meninggi hubungi instansi terkait dengan penanggulangan bencana seperti kantor kepala desa, lurah maupun camat.


Tips Menghadapi Longsor
Yang harus dilakukan pada saat dan setelah longsor

1. Karena longsor terjadi pada saat yang mendadak, evakuasi penduduk segera setelah diketahui tanda-tanda tebing akan longsor.

2. Segera hubungi pihak terkait dan lakukan pemindahan korban dengan hati-hati.

3. Segera lakukan pemindahan penduduk ke tempat yang aman.

Ciri Daerah Rawan Longsor
1. Daerah berbukit dengna kemiringan lebih dari 20 derajat.

2. Lapisan tanah tebal di atas lereng.

3. SIstem tata air dan tata guna lahan yang kurang baik.

4. Lereng terbuka atau gundul.

5. Terdapat retakan tapal kuda pada bagian atas tebing.

6. Banyaknya mata air/rembesan air pada tebing disertai longsoran-longsoran kecil.

7. Adanya aliran sungai di dasar lereng.

8. Pembebanan yan berkelebihan pada lereng seperti adanya bangunan rumah atau sarana lainnya.

9. Pemotongan tebing untuk pembangunan rumah atau jalan.,

Tips Upaya mengurangi tanah longsor

1. menutup retakan pada atas tebing dengan material lempung.

2. Menanami lereng dengan tanaman serta memperbaiki tata air dan tata guna lahan.

3. Waspada terhadap mata air/rembesan air pada lereng.

4. Waspada pada saat curah hujan yang tinggi pada waktu yang lama.

Semoga artikel ini bermamfaat bagi sahabat-sahabat hijau.

selalu hangat terhadap lingkungan, untuk mengurangi resiko bencana.

"Jadilah Pejuang Lingkungan Agar Bumi Sehat"

Read More...

Start Date: As soon as possible
Duration of Contract: 12 months, subject to review
Probationary Period: 3 months
Salary: Negotiable
Location: Banda Aceh, with travel to Jakarta and possibly international

Hours of Work: This is a full-time position, working Monday to
Friday, with core office hours between 9.00am and 6.00pm, with a one hour lunch
break

JOBDESCRIPTION
Job Title: REDD coordinator
Responsible to: Mr Yakob, Director. Aceh Green

Works with: Government of Aceh REDD team

General Responsibilities:
* The REDD coordinator will assist the Government of Aceh in day to day delivery of key activities to enable REDD project credits to be generated in a strategic and government oriented manner

Specific Duties:
* Develop rapid work plan (time lines and budget)
* Ensure all outstanding IPSC2 Action Items are adequately addressed by relevant parties
* Address wider due diligence issues not mentioned in IPSC2

Action Items
* Support Government of Aceh’s REDD team to develop, review and agree on Ulu Masen-REDD Project Management Unit (PMU) concept and then contact potential PMU members
* Liaise and communicate with government partners, not within IPSC2
* Manage project development process and communicate with key stakeholders to progress (legal, validation, management planning and community consultation)
* Contract technical support, as required
* Coordinate arrangements of REDD meetings
* Support the Government of Aceh in securing funding for project implementation and development costs

PERSON SPECIFICATION
The Government of Aceh is seeking an individual with proven experience in the management and delivery of complex projects, strong technical expertise and excellent communication, negotiation and administrative skills.

Essential to the role are:
* A self starter with a proven track record of successful delivery of projects against deadline in a relevant field, such as natural resource management
* Excellent organizational and prioritizing skills
* An ability to think, plan and manage strategically, for both program management and financial planning
* Experience in engaging with multilateral grant agencies
* Excellent communication skills, including project preparation and report-writing
* Experience in working within a local team, and working as a considerate team player
* Excellent communication skills in both Bahasa Indonesia and English, including report-writing and presentations
* Creativity, flexibility, and ability to thrive in a dynamic environment
* An understanding of the issues surrounding avoided deforestation (or REDD)
* An ability to communicate publicly and with a wide range of audiences, including statutory donors, NGO, government and corporate partners, and colleagues at all levels
* Experience in dealing with Government and public sector regulators in Indonesia

APPLICATION PROCESS
Applications consisting of a covering letter explaining why you feel you should be considered for this post, a full CV and contact details for two referees should be sent to:

Mr M. Yakob Ishadamy: yakob@indo.net.id

Read More...

Serambi Indonesia – Seluruh anggota Kodim 0104 Aceh Timur bersama warga, serta bekerja sama dengan Dinas Kebersihan Kota Langsa, Sabtu (3/10) melakukan kegiatan giat bersih gotong royong di kawasan Pasar Langsa. Sehari sebelumnya juga telah dilakukan kegiatan donor darah. Agenda kegiatan berbentuk bakti sosial masyarakat ini diadakan dalam rangka memperingati HUT ke-64 TNI pada 5 Oktober 2009 mendatang.

Pantauan Serambi, seratusan anggota Kodim 0104 Aceh Timur bersama warga sekitar Pasar Langsa dan Dinas Kebersihan setempat, sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, Sabtu (3/10), melakukan pembersihan sampah-sampah di kawasan Pasar Langsa. Dandim 0104 Aceh Timur, Letkol Kav Bambang Sugiharto, kepada Serambi mengatakan, agenda bakti sosial itu diadakan untuk menyambut peringatan HUT ke-64 TNI yang akan tiba pada 5 Oktober 2009 mendatang.



“Kegiatan bakti sosial yang dipusatkan di Pasar Langsa ini tidak lain adalah sebuah bentuk kegiatan keikutsertaan TNI dalam menjaga kebersihan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya. Dalam kesempatan itu ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan dan menjaga kebersihan di sekitar. Dikatakannya, sehari sebelumnya, yaitu Jumat (2/10), keluarga besar TNI juga telah melakukan kegiatan donor darah untuk membantu kekosongan darah yang saat ini dialami di RSUD Kota Langsa.(c42)

Read More...

Tentang Kami

Foto Saya
CareLingkungan
Webblog ini bertujuan sebagai Media perbandingan untuk kegiatan Lingkungan dengan Motto :Jadilah Pejuang Hijau, Agar Bumi Sehat
Lihat profil lengkapku